I.
Pengertian
Kode Etik Profesi
I.1 Pengertian Etika
Etika
berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang bearti adat istiadat/ kebiasaan yang
baik. Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan
kewajiban moral. Etika juga dapat diartikan sebagai kumpulan asas / nilai yang
berkenaan dengan akhlak, nilai yang mengenai yang benar dan salah yang dianut
masyarakat.
Profesi
adalah suatu pekerjaan yang melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut
keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang
tinggi. Keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan khusus diperuntukkan
untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan. Seseorang yang
menekuni suatu profesi tertentu disebut professional, sedangkan professional
sendiri mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan orang yang menyandang suatu
profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja
sesuai dengan profesinya.
I.3 Pengertian Etika Profesi
Etika
profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup
berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat
dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka
melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Kode etik
profesi adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara
tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak
baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau
salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
I.4 Pengertian Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah
disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk
dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak
berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik
juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam
melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau
tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional
memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik
akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
I.5 Pengertian Etika Kepolisian
Etika adalah
ilmu pengetahuan tentang perilaku manusia yang terkait dengan norma dan
nilai-nilai atau ukuran baik yang berlaku pada masyarakat. Sedang pengertian
kepolisian pada intinya adalah aparat penegak hukum yang bertanggung jawab atas
ketertiban umum, keselamatan dan keamanan masyarakat. Jadi Etika Kepolisian
adalah norma tentang perilaku polisi untuk dijadikan pedoman dalam mewujudkan
pelaksanaan tugas yang baik bagi penegak hukum, ketertiban umum dan keamanan
masyarakat.
II Tujuan Kode Etik Profesi Polisi
Tujuannya adalah berusaha meletakkan
Etika Kepolisian secara proposional dalam kaitannya dengan masyarakat.
Sekaligus juga bagi polisi berusaha memberikan bekal keyakinan bahwa
internalisasi Etika kepolisian yang benar, baik dan kokoh, akan merupakan
sarana untuk:
1.
Mewujudkan kepercayaan diri dan kebanggan sebagai
seorang polisi, yang kemudian dapat menjadi kebanggaan bagi masyarakat.
2.
Mencapai sukses penugasan.
3.
Membina kebersamaan, kemitraan sebagai dasar membentuk
partisipasi masyarakat.
4.
Mewujudkan polisi yang professional, efektif, efesien
dan modern, yang bersih dan berwibawa, dihargai dan dicintai masyarakat.
III Fungsi Kode Etik Profesi
Kode etik
profesi itu merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai
seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga
hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
a.
Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap
anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya
bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal
yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
b.
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi
masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat
memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti
pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para
pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).
c.
Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar
organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti
tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau
perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain
instansi atau perusahaan
IV Kode
Etik Profesi Polisi
Dalam kode etik profesi polisi
didalamnya terdapat prinsif-prinsif etika profesi, prinsif-prinsifnya tertuang
dalam pasal-pasal yang mencakup empat prinsif dibawah ini:
1. Prinsif Tanggung Jawab
Tanggung jawab
adalah salah satu prinsif pokok bagi kaum profesional. Prinsif tanggung jawab
ini terdapat pada pasal 2, pasal 3,
pasal 5, pasal 9, pasal 13, pasal 15, pasal 16, dan pasal 20.
2. Prinsif Keadilan
Prinsif ini
termasuk orang yang profesional agar dalam menjalankan profesionalnya tidak merugikan
hak dan kewajiban pihak tertentu khususnya orang-orang yang dilayaninya. Mereka
juga tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap siapa pun termasuk orang yang
tidak dapat membayar jasa profesionalnya. Prinsif ini tertuang pada pasal 4 dan pasal 10.
3. Prinsif Otonomi
Prinsif ini
yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi
kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya, prinsif ini tertuang dalam pasal 8, pasal 14, pasal 18, dan pasal 19.
4. Prinsif Integritas Moral
Orang yang
profesional adalah orang yang mempunyai integritas pribadi atau moral yang
tinggi, yang tertuang dalam pasal 1,
pasal 6, pasal 7, pasal 11, pasal 12, dan pasal 17.
V Contoh
Penyelewengan Terhadap Kode Etik Profesi Polisi
Contoh pelanggaran kode etik polisi
yang dilakukan oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cicendo Bandung Jawa
Barat. Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cicendo, Bandung, Jawa Barat, Kompol
Brusel Duta Samodra diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar. Suap itu diterima
Kapolsek Brusel dari tersangka kasus sabu berinisial A yang ditangkap oleh
petugas Bea dan Cukai di Bandara Husein Sastranegara Bandung beberapa waktu
lalu. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Widodo Prihastopo membenarkan informasi
dugaan penerimaan suap ini. Menurut Widodo, pihaknya sudah menjalankan tindakan
tegas kepada anak buahnya itu. Brusel telah ditindak karena pelanggaran kode
etik. “Yang bersangkutan jalani sidang kode etik yang dipimpin langsung oleh Wakapolrestabes
Bandung (AKBP Rhinto Prastowo).
Kategori
(pelanggarannya) penyalahgunaan wewenang," tutur Widodo di Mapolrestabes
Bandung. Selain itu, pihaknya juga telah menyerahkan kasus ini untuk diproses
di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. "Kami telah menyerahkan kasus ini
ke Polda Jabar,” singkatnya. Dia enggan merinci lebih jauh mengenai kasus yang
mencoreng korps Polri. “Silahkan saja tanya ke Kabid Humas Polda Jabar,"
tambahnya. Widodo berharap kejadian serupa tidak terulang kepada anak buahnya
yang lain. Dia mengingatkan bahwa tugas pokok polisi adalah pemelihara, penegak
hukum, pelindung juga pengayom masyarakat. “Apapun inovasi dan improvisasina
tapi outputnya harus mengacu hal-hal tersebut," tegasnya. Berdasarkan
informasi yang dihimpun, Kapolsek Brusel Duta Samodra diduga telah melepaskan
tersangka kasus narkotika yang ditangani Kapolsek Cicendo. Tersangka A
dibebaskan karena menyetorkan uang Rp1 miliar. Brusel menerima suap bersama
seorang anak buahnya. Kini kedua polisi ini meringkuk di tahanan Polda Jabar.
Kasus
pelanggaran kode etik di atas adalah kasus yang dilakukan oleh seorang polisi
yang bernama Kompol Brusel Duta Samodra, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek)
Cicendo Bandung Jawa Barat. Brusel Duta Samudra diduga telah menerima suap dari
tersangka kasus sabu berinisial A yang ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai di
Bandara Husein Sastranegara Bandung. Padahal seorang polisi terhadap profesinya
sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum serta pelindung,
pengayom dan pelayan masyarakat. Disini apa yang dilakukan Kompol Brusel Duta
Samudra telah melanggar 1. Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Republik
Indonesia tentang kode etik profesi kepolisian negara republik Indonesia
No.Pol: 7 Tahun 2006 terutama ayat (1) huruf c, d, dan e Dalam etika dalam
hubungan masyarakat anggota polri wajib: menghindarkan diri dari perbuatan
tercela dan menjunjung tinggi nilai kejujuran, keadilan, dan kebenaran demi
pelayanan dalam masyarakat. Perbuatan Kompol Brusel Duta samudra yang menerima
suap dari tersangka sehingga mengakibatkan tersangka dibebaskan dari ancaman
hukuman, ini merupakan perbuatan tercela dan dengan jelas keadilan tidak
ditegakkan padahal dia adalah seorang polisi yang seharusnya sebagai pemelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum serta pelindung, pengayom dan
pelayan masyarakat serta menjadi panutan yang baik bagi masyarakat dan harus
menegakkan keadilan seadil-adilnya. Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian
Republik Indonesia tentang kode etik profesi kepolisian negara republik
Indonesia No.Pol: 7 Tahun 2006 ayat (2) : Anggota polri wajib menghindarkan
diri dari perbuatan tercela yang dapat merusak kehormatan profesi dan
organisasi dan menjunjung tinggi nilai kejujuran, keadilan, dan kebenaran demi
pelayanan kepada masyarakat sebagaimana yang dimaksud ayat (1) huruf c.
Pemeriksaan
atas pelanggaran kode etik profesi dilakukan oleh komisi kode etik polri.
Perbuatan Kompol Brusel Duta samudra dapat dikenai sanksi dimasukan ke rumah
tahanan dengan waktu yang telah ditentuan dan diberhentikan secara tidak hormat
sebagai Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cicendo Bandung, Jawa Barat,
melihat perbuatan kejahatan yang dilakukan sangat berat, yaitu:
1.
Sebagai Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) seharusnya
memberikan contoh yang baik bagi masyarakat terutama yang paling penting adalah
contoh buat anak buahnya, tapi sebagai Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek)
malah melakukan perbutan suap.
2.
Suap yang diterimanya hingga mengakibatkan tersangka A
dibebaskan, padahal tersangka A ini terlibat kasus sabu, yang seharusnya
tersangka A ini mendapat hukuman yang sangat berat. Uang suap yang diterima
dalam jumlah yang sangat besar hingga mencapai 1 miliar.
untuk melihat kode etik polisi klik disini